BREAKING NEWS

Sebanyak 2.278 RTLH di Kabupaten Serang Ditargetkan Tuntas Tahun Ini

SERANG, LensaReformasi.id — Pemerintah Kabupaten Serang menargetkan pembangunan dan perbaikan sebanyak 2.278 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di wilayah Kabupaten Serang, Provinsi Banten, dapat dituntaskan hingga akhir tahun 2026.

Program tersebut dilaksanakan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Serang, dengan dukungan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Serang serta bantuan dari pemerintah pusat, Baznas, dan Pemerintah Provinsi Banten.

Kepala DPRKP Kabupaten Serang, Okeu Oktaviani, menyampaikan bahwa dari APBD murni Kabupaten Serang terdapat anggaran untuk 318 unit RTLH, ditambah 4 unit melalui APBD Perubahan dan 4 unit melalui Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). 

Dengan demikian, total RTLH yang didukung melalui APBD mencapai 326 unit.

Selain dukungan APBD, Kabupaten Serang juga memperoleh bantuan dari Kementerian sebanyak 1.933 unit, ditambah dukungan dari Baznas dan Pemerintah Provinsi Banten.

“Apabila dukungan dari kementerian, Baznas, dan provinsi berjalan lancar, Insya Allah kita bisa menyelesaikan total 2.278 unit rumah tahun ini,” ujar Okeu, Jum'at (02/10/2026).

Dibagi Menjadi Dua Tahap
Pelaksanaan pembangunan dan perbaikan RTLH tahun 2026 dibagi menjadi dua tahap. 

DPRKP Kabupaten Serang memastikan program tersebut tetap berjalan dan tidak ada penerima yang dibatalkan tanpa penggantian.

Untuk tahap pertama, terdapat 230 unit RTLH. 

Sebagian unit telah selesai dibangun, sementara sebagian lainnya masih dalam proses pengerjaan dengan progres sekitar 50 persen. Tahap pertama ditargetkan selesai pada akhir September 2026.

Sementara itu, untuk tahap kedua, Surat Keputusan (SK) penetapan penerima telah disusun dan saat ini berada di meja Bupati Serang untuk proses penandatanganan.

Pelaksanaan tahap kedua direncanakan berlangsung mulai September hingga Desember 2026.

“Kami pastikan tidak ada satu pun penerima yang dibatalkan tahun ini. 

Jika ada yang tidak siap swadaya, langsung digantikan oleh calon penerima dari daftar tahap 2 pada saat perubahan anggaran,” jelas Okeu.

Belajar dari Pelaksanaan Tahun 2025
Okeu menjelaskan, mekanisme dua tahap tersebut salah satunya merupakan evaluasi dari pelaksanaan program RTLH pada tahun 2025 yang saat itu hanya menggunakan satu tahap dengan jumlah sekitar 200 unit.

Menurutnya, pada pelaksanaan sebelumnya terdapat penerima yang pada awalnya menyatakan siap melakukan swadaya, namun setelah dana disalurkan ternyata tidak siap melaksanakan pembangunan. 

Kondisi tersebut menyebabkan dana harus ditarik kembali ke kas daerah.

“Jika ada yang tidak siap, diganti dengan calon penerima dari tahap 2 pada saat perubahan anggaran karena BNBA harus masuk DPA,” ungkapnya.

Untuk mengantisipasi persoalan serupa dan memastikan anggaran dapat terserap serta kegiatan selesai pada tahun anggaran berjalan, DPRKP juga menerapkan mekanisme pengelolaan dana dengan meminta pihak bank melakukan hold terhadap dana sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

“Insya Allah untuk tahun ini bisa terserap semua dan terlaksana semua. 

Tahap 1 target akhir September selesai, tahap 2 pelaksanaan September selesai Desember. Dana kita tarik dulu tapi kita minta bank untuk nge-hold, insya Allah tidak ada yang melewati tahun,” pungkas Okeu.

Dengan target tersebut, Pemkab Serang berharap program RTLH 2026 dapat memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kualitas hunian masyarakat serta mendukung terciptanya rumah yang lebih layak, aman, dan sehat bagi penerima manfaat.
💬 Disclaimer: Kami di LENSAREFORMASI.id berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke lensareformasi@gmail.com.