BREAKING NEWS

Pedoman Penanganan Koreksi/Ralat, Hak Koreksi, dan Hak Jawab

1. Prinsip

Penanganan ralat/koreksi, hak koreksi, dan hak jawab oleh Lensa Reformasi mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Hak Jawab Dewan Pers, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber.

2. Definisi

Ralat/koreksi adalah pembetulan atau perbaikan atas kesalahan tulis, ucap, data, atau fakta pada berita tulis, foto, video, audio, maupun bentuk publikasi lainnya.

Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi kepada redaksi, baik mengenai dirinya maupun mengenai orang lain.

Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

3. Isi Hak Koreksi

Hak koreksi berisi sanggahan terhadap data atau fakta yang terdapat dalam pemberitaan.

Hak koreksi dapat diajukan melalui berbagai saluran komunikasi yang tersedia dan ditujukan kepada redaksi Lensa Reformasi.

4. Isi Hak Jawab

Hak jawab berisi sanggahan dan tanggapan dari pihak yang dirugikan oleh suatu pemberitaan.

Hak jawab diajukan langsung kepada media yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

Dalam hal hak jawab diajukan oleh kelompok orang, organisasi, atau badan hukum, pengajuan dilakukan oleh pihak yang berwenang dan/atau sesuai dengan statuta organisasi atau badan hukum yang bersangkutan.

5. Prosedur

Masukan ralat/koreksi dapat berasal dari siapa pun dan disampaikan melalui berbagai saluran komunikasi yang tersedia.

Pengajuan hak jawab dan hak koreksi dilakukan secara tertulis, termasuk melalui media elektronik atau digital, dan ditujukan kepada penanggung jawab redaksi atau disampaikan langsung kepada redaksi dengan menunjukkan identitas diri.

Pihak yang mengajukan hak jawab wajib menjelaskan bagian pemberitaan yang dianggap merugikan dirinya, baik bagian per bagian maupun secara keseluruhan, serta dapat menyertakan data atau dokumen pendukung.

Pelayanan hak jawab dan hak koreksi tidak dikenakan biaya.

6. Pemuatan

Ralat/koreksi dilakukan oleh redaktur atau penanggung jawab redaksi segera setelah ditemukan adanya kesalahan pada produk jurnalistik yang telah dipublikasikan.

Ralat/koreksi dan/atau hak jawab pada platform digital ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi, atau diberikan hak jawab.

Pada setiap berita ralat/koreksi dan hak jawab dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan/atau hak jawab tersebut.

7. Pelaksanaan Hak Jawab

A. Pemuatan Hak Jawab

Pemuatan hak jawab dilakukan secara proporsional dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

  • Hak jawab atas pemberitaan atau karya jurnalistik yang keliru dan tidak akurat dapat dilakukan pada bagian tertentu maupun secara keseluruhan dari informasi yang dipersoalkan.
  • Hak jawab dilayani pada tempat atau program yang sama dengan pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipermasalahkan, kecuali disepakati lain oleh para pihak.
  • Hak jawab dengan persetujuan para pihak dapat dilayani dalam format ralat, wawancara, profil, feature, liputan, talkshow, komentar media siber, atau format lain yang sesuai, tetapi bukan dalam format iklan.
  • Pelaksanaan hak jawab dilakukan dalam waktu yang secepatnya sesuai dengan kondisi dan mekanisme redaksi.
  • Pemuatan hak jawab dilakukan satu kali untuk setiap pemberitaan, kecuali terdapat kesepakatan lain atau kondisi yang memerlukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Dalam hal terdapat kekeliruan dan ketidakakuratan fakta yang dapat dibuktikan serta bersifat menghakimi, fitnah, dan/atau bohong, Lensa Reformasi dapat menyampaikan permintaan maaf dan melakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

B. Penyuntingan Hak Jawab

Lensa Reformasi berhak melakukan penyuntingan terhadap materi hak jawab untuk menyesuaikan dengan prinsip-prinsip pemberitaan dan karya jurnalistik, sepanjang tidak mengubah substansi atau makna hak jawab yang diajukan.

C. Batas Waktu Hak Jawab

Hak jawab tidak berlaku lagi apabila setelah dua bulan sejak berita atau karya jurnalistik dipublikasikan pihak yang dirugikan tidak mengajukan hak jawab, kecuali terdapat kesepakatan lain antara para pihak.

8. Penolakan Isi Hak Jawab

Lensa Reformasi dapat menolak isi hak jawab apabila:

  • Panjang, durasi, atau jumlah karakter materi hak jawab secara tidak wajar melebihi pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipersoalkan.
  • Memuat fakta atau informasi yang tidak berkaitan dengan pemberitaan atau karya jurnalistik yang dipersoalkan.
  • Pemuatannya berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum.
  • Bertentangan dengan kepentingan pihak ketiga yang harus dilindungi secara hukum.
  • Mengandung materi yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

9. Penyelesaian Sengketa

Sengketa mengenai pelaksanaan hak jawab, hak koreksi, dan/atau ralat diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme komunikasi antara pihak yang bersangkutan dengan redaksi.

Apabila sengketa tidak dapat diselesaikan, penyelesaian dapat ditempuh melalui mekanisme yang tersedia pada Dewan Pers sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

10. Pencabutan Berita

Berita yang telah dipublikasikan pada prinsipnya tidak dicabut hanya karena adanya tekanan atau permintaan dari pihak luar redaksi, kecuali terdapat alasan yang sesuai dengan ketentuan dan pedoman yang berlaku.

Pertimbangan pencabutan dapat mencakup hal-hal yang berkaitan dengan SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus lainnya sesuai dengan ketentuan Dewan Pers.

Apabila Lensa Reformasi melakukan pencabutan berita, pencabutan tersebut disertai dengan keterangan mengenai alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik secara proporsional.

Kontak Hak Jawab dan Koreksi

Pengajuan hak jawab, hak koreksi, maupun permintaan ralat dapat disampaikan melalui:

Email:
lensareformasi@gmail.com

Telepon / WhatsApp:
-

Alamat Redaksi:
-

Atau melalui halaman:

Kontak Redaksi

Penutup

Lensa Reformasi berkomitmen untuk menghormati hak setiap orang dalam memperoleh informasi yang akurat, memberikan koreksi terhadap kekeliruan, serta menyampaikan hak jawab sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik dan ketentuan yang berlaku.

Pedoman ini menjadi bagian dari komitmen Lensa Reformasi untuk menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, transparan, independen, dan bertanggung jawab.

Lensa Reformasi
Melihat Fakta Lebih Dekat.

Terakhir diperbarui: Agustus 2026