BREAKING NEWS

Pemprov Banten Bakal Buka Izin Tambang, Pajak MBLB Diproyeksikan Naik


SERANG, LENSAREFORMASI.ID – Pemerintah Provinsi Banten tengah mengkaji pencabutan moratorium perizinan pertambangan yang selama ini diberlakukan di wilayah Banten.

Jika moratorium dicabut, aktivitas pertambangan legal diproyeksikan kembali bergerak dengan potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Sekretaris Daerah Provinsi Banten Deden Apriandhi membenarkan adanya kajian pencabutan moratorium tersebut. Namun, ia menegaskan keputusan final belum diambil karena pemerintah masih melakukan evaluasi dan monitoring.

“Ini lagi kita pelajari untuk dicabut,” kata Deden, Senin 10 Agustus 2026.

Menurut Deden, salah satu pertimbangan dalam rencana tersebut adalah meningkatnya kebutuhan material untuk pembangunan di sejumlah wilayah Jawa. Kondisi itu terjadi setelah aktivitas pertambangan di wilayah Bogor dihentikan sehingga memengaruhi pasokan material.

“Kita lihat potensi permintaan material untuk wilayah Jawa Tengah meningkat, khususnya pasca tambang di wilayah Bogor dihentikan,” ujarnya.

Selain memenuhi kebutuhan material, pencabutan moratorium juga dinilai memiliki potensi terhadap peningkatan penerimaan daerah. Deden menyebut, aktivitas pertambangan yang berjalan secara legal dan tertib dapat meningkatkan penerimaan dari pajak MBLB.

“PAD dari pajak MBLB itu bisa naik,” katanya.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten Ari James mengatakan, optimalisasi penerimaan dari sektor pertambangan memang menjadi salah satu perhatian pemerintah.

Ia mengakui penerimaan yang diperoleh daerah dari sektor tersebut selama ini belum sebanding dengan aktivitas dan dampak yang ditimbulkan oleh perusahaan tambang.

“Kita akan coba optimalkan dengan adanya pajak tambang. Jadi tidak sebanding dengan dampak perusahaan. Betul, tidak sebanding pajaknya,” ujar Ari.

Namun, potensi peningkatan PAD tersebut tidak menjadi satu-satunya pertimbangan dalam pencabutan moratorium. Pemerintah tetap akan memperhatikan aspek lingkungan dan memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan.

Deden mengatakan, monitoring terhadap aktivitas pertambangan masih terus dilakukan. Hasil monitoring dan evaluasi tersebut nantinya menjadi dasar dalam menentukan kebijakan mengenai moratorium.

Selain pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat juga akan dilibatkan dalam proses penataan sektor pertambangan.

“Partisipasi publik juga dengan para pengusaha,” katanya.

💬 Disclaimer: Kami di LENSAREFORMASI.id berkomitmen pada asas keadilan dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Jika Anda menemukan konten yang tidak akurat, merugikan, atau perlu diluruskan, Anda berhak mengajukan Hak Jawab sesuai UU Pers dan Pedoman Media Siber. Silakan isi formulir di halaman ini atau kirim email ke lensareformasi@gmail.com.